Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Media siber di Indonesia merupakan bagian dari hak tersebut. Oleh karena itu, pedoman ini disusun untuk memastikan pengelolaan media siber dilakukan secara profesional dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

1. Ruang Lingkup

  • Media Siber: Segala bentuk media yang menggunakan internet untuk kegiatan jurnalistik, memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
  • Isi Buatan Pengguna: Segala isi yang dibuat dan dipublikasikan oleh pengguna media siber, termasuk artikel, gambar, komentar, suara, video, dan bentuk unggahan lainnya.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Setiap berita harus melalui proses verifikasi.
  • Berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus diverifikasi untuk memastikan akurasi dan keberimbangan.
  • Pengecualian verifikasi dapat dilakukan jika:
    1. Berita bersifat mendesak dan penting bagi publik.
    2. Sumber berita jelas, kredibel, dan kompeten.
    3. Subyek berita tidak dapat diwawancarai.
    4. Media menjelaskan bahwa berita memerlukan verifikasi lebih lanjut.
  • Media wajib melanjutkan upaya verifikasi dan mencantumkan hasil verifikasi pada berita pemutakhiran.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • Media siber harus mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  • Pengguna wajib melakukan registrasi dan log-in untuk mempublikasikan Isi Buatan Pengguna.
  • Pengguna harus menyetujui bahwa isi yang dipublikasikan:
    1. Tidak mengandung kebohongan, fitnah, atau konten cabul.
    2. Tidak mengandung prasangka atau kebencian SARA.
    3. Tidak diskriminatif berdasarkan jenis kelamin, bahasa, atau merendahkan martabat orang.
  • Media siber berhak mengedit atau menghapus konten yang melanggar ketentuan.
  • Media siber harus menyediakan mekanisme pengaduan dan bertindak atas pengaduan dalam waktu 2 x 24 jam.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ralat, koreksi, dan hak jawab harus mengikuti Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  • Ralat dan koreksi harus ditautkan pada berita yang bersangkutan dan dicantumkan waktu pemuatannya.
  • Media siber yang menyebarluaskan berita harus melakukan koreksi jika berita tersebut telah dikoreksi oleh media asal.

5. Pencabutan Berita

  • Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali untuk alasan tertentu seperti SARA atau kesusilaan.
  • Pencabutan berita harus disertai alasan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

  • Media siber harus membedakan dengan jelas antara produk berita dan iklan.
  • Setiap iklan harus mencantumkan keterangan yang jelas.

7. Hak Cipta

  • Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai dengan peraturan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

  • Media siber harus mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara jelas di platformnya.

9. Sengketa

  • Sengketa mengenai pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

 

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Sumber:  Dewan Pers